Text
Peningkatan kualitas pelayanan publik di Indonesia
Tulisan ini merupakan hasil penelitian yang dilatarbelakangi oleh fakta bahwa hadirnya UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik diharapkan dapat menghadirkan pelayanan publik yang layak, berkualitas, dan prima kepada masyarakat, dalam implementasinya tidak memperlihatkan hasil yang memuaskan hingga lebih dari 7 (tujuh) tahun pemberlakuannya. Tulisan dalam buku ini mengungkapkan bahwa implementasi UU Pelayanan Publik masih terkendala dalam masalah tingkat kepatuhan para penyelenggara pelayanan publik dan belum menempatkan masyarakat sebagai pusat dari pelayanan publik. Direkomendasikan pula perlunya pengawasan yang intensif oleh DPR, DPRD Propinsi dan DPRD kabupaten/kota terhadap pelaksanaan pelayanan publik sesuai dengan kewenangannya. Pengawasan terhadap implementasi standar pelayanan publik harus dilakukan secara menyeluruh, baik dari internal maupun eksternal.
22084220847 | 351.598 RIR p | Ruang Baca Administrai Publik (Ilmu Administrasi) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain