Text
Administrasi perusahaan negara
Keberadaan Perusahaan Negara atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai salah satu pilar perekonomian Indonesia, didasarkan kepada penggarisan UUD 1945, disamping keberadaan usaha swasta dan koperasi. Keterlibatan Negara dalam kegiatan tersebut pada dasarnya merupakan pencerminan dari substansi Pasal 33 UU itu, yang menyatakan bahwa âCabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negaraâ (ayat 2). âBumi air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyatâ (ayat 3). Salah satu perwujudan dari pasal tersebut adalah bahwa Negara melalui satuan atau unit-unit usahanya yaitu BUMN, melakukan kegiatan usaha yang menghasilkan barang atau jasa serta mengelola sumber-sumber alam untuk memenuhi kebutuhan masyarakat luas. Dengan demikian, karena menyangkut kepentingan masyarakat luas, BUMN mempunyai peran yang menentukan dalam menunjang pelaksanaan pembangunan nasional, khususnya dibidang perekonomian. Mengingat peran BUMN adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional, khususnya dibidang perekonomian, maka kebijaksanaan pemerintah dalam pembinaan BUMN-pun disesuaikan dengan kebijaksanaan nasional. Sebagai Negara yang manganut paham ekonomi terbuka, perkonomian nasional tidak terlepas dari pengaruh perekonomian dunia yang berkembang sangat pesat. Konsekuensinya adalah kebijaksanaan pembinaan BUMN-pun senantiasa mengalami penyesuaian-penyesuaian mengikuti kondisi dan perkembangan perekonomian nasional dan internasional
22084220890 | 352.266 AKA a | Ruang Baca Administrai Publik (Ilmu Administrasi) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain