Tulisan ini merupakan hasil penelitian yang dilatarbelakangi oleh fakta bahwa hadirnya UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik diharapkan dapat menghadirkan pelayanan publik yang layak, berkualitas, dan prima kepada masyarakat, dalam implementasinya tidak memperlihatkan hasil yang memuaskan hingga lebih dari 7 (tujuh) tahun pemberlakuannya. Tulisan dalam buku ini mengungkapkan bahwa impleā¦