Text
Transfer Kebijakan Program Keluarga Harapan: (Conditional Cash Transfer) di Indonesia
Penelitian ini menemukan bahwa kanal formal-kelembagaan menjadikan PKH sebagai program nasional yang stabil melalui dasar hukum, anggaran, struktur koordinasi, sistem data, mekanisme penyaluran, dan prosedur pendampingan. Namun, keberhasilan kelembagaan tersebut belum sepenuhnya diikuti oleh capaian substantif, terutama graduasi sejahtera mandiri, kemandirian ekonomi, dan perubahan kapasitas rumah tangga penerima manfaat. Kanal kultural bekerja melalui legitimasi sosial, musyawarah lokal, relasi pendamping-KPM, persepsi kelayakan penerima, negosiasi kepatuhan, dan pelunakan kondisionalitas bagi kelompok rentan.
Tidak tersedia versi lain