Publik sudah sangat mengenal adanya keragaman pengaturan tentang status daerah di Indonesia, mulai dari daerah otonom pada umumnya, daerah istimewa, daerah khusus dan otonomi khusus. Semua bentuk atau model tersebut tentu dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan masing-masing daerah, yang sudah pasti tidak dapat diseragamkan semuanya. Diawali dengan pembahasan tentang Negara Kesatuan Dalam Waca…