penelitian menunjukkan bahwa kegagalan fungsional PP No. 84/1999 merupakan konsekuensi resiliensi pembangkangan masyarakat Agam berbasis martabat nagari, kedaulatan wilayah, harga diri adat, dan memori kolektif yang memaksa negara melakukan koreksi melalui UU No. 53 Tahun 2024 tentang Kota Bukittinggi. Kelumpuhan kultur hukum ini merambat pada dimensi struktur melalui fenomena nverted elitism …